Fatwa Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhohullah mengenai “Muslimah yang Kuliah Ikhtilat“.
[15] يقول: الدراسة في الجامعة المختلطة بالنِّسبة للأخوات؟
Syaikh Ali Hasan al Halabi mendaptkan pertanyaan, “Apa hukum kuliah di universitas yang ber-ikhtilath bagi akhwat (baca: muslimah)?”
[الجواب] أنا أعتقد أنَّ الجامعة المختلطة مَمنوعة سواء بالنسبة للأخوات أو بالنِّسبة للإخوة؛ فما الذي جعل الحكم متعلقًا بالأخوات دون الإخوة!؟ والواقع أنَّه اختلاط بينهم وبينهنَّ.
Jawaban beliau, “Aku berkeyakinan bahwa kuliah di universitas yang campur baur antara laki-laki dan perempuan adalah terlarang baik bagi akhwat (baca: muslimah) ataupun bagi ikhwah (baca: muslim). Lalu mengapa teks pertanyaan yang disampaikan hanya dikaitkan dengan akhwat tanpa ikhwah?! Padahal realita menunjukkan bahwa campur baur terjadi antara muslim dengan muslimah.
وهذا ما يفتي به شيخنا والشَّيخ ابن باز والشَّيخ العثيمين -رحمهم الله-.
Inilah yang difatwakan oleh guru kami (yaitu al Albani), Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh al Utsaimin.
لكن -أحيانًا- قد يكون لبعض النَّاس ظرف خاصٌّ؛ بمعنى أنَّه قد يُجبَر على الدِّراسة في مثل هذه الجامعة؛ بحيث إذا لم يَدرس قد يؤثِّر ذلك على علاقته مع أهله، أو إلى قطيعة رحِم وما أشبه، فالأمور تقدَّر بقَدرها.
Akan tetapi terkadang sebagian orang mengalami kondisi tertentu dalam pengertian dia dipaksa oleh keluarganya untuk kuliah di universitas semisal itu. Artinya jika dia ngotot untuk tidak kuliah di tempat tersebut akan retaklah hubungannya dengan keluarganya, putuslah ikatan persaudaraan dan semisalnya. (Maka ini adalah kondisi darurat) dan kondisi darurat itu ditakar secukupnya”.
Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=71037#post71037
Catatan:
Dari uraian di atas bahasan tentang kuliah dengan berikhtilath itu ditinjau dari dua sisi:
a. Hukum asal dari ikhtilat demi kuliah adalah terlarang sebagaimana umumnya ikhtilat.
b. Dalam kondisi tertentu bisa dibolehkan, bukan karena kita membolehkan ikhtilath namun karena pertimbangan kondisi masing-masing orang yang berbeda-beda. Dalam kondisi ini hendaknya kita meminimalisir kemungkaran sebisa mungkin dan kuliah dalam keadaan demikian hendaknya ditempuh secepat mungkin.
Artikel www.ustadzaris.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar