Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Maret 2011

Hukum melakukan onani

Fatawa Lajnah Daimah no 15157
الحمد لله وحده ، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده ، وبعد :
فقد اطلعت اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء على ما ورد إلى سماحة الرئيس العام من فضيلة : ضابط التوعية الإسلامية بمستشفى القوات المسلحة ، والمحال إلى اللجنة من الأمانة العامة لهيئة كبار العلماء برقم (622) وتاريخ 7 / 2 / 1413 هـ, وقد سأل فضيلته سؤالا هذا نصه :
Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
أفيد فضيلتكم بأنه يرد إلينا من مستشفيات القوات المسلحة
أسئلة عن حكم إجراء العادة السرية في المختبر بالمستشفيات لغرض التحليل من مشكلة العقم ، بحيث يتم تسليم العينة للمختبر بعد عشر دقائق من خروج المني ، ولا يصلح بعد خروجه بمدة طويلة .
“Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Perlu diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.
لذا نأمل من فضيلتكم إفتاءنا في حكم العادة السرية لغرض إجراء التحاليل الطبية لمشكلة العقم أو غيره من الأمراض التي تتطلب تحليل عينة من المني في المختبر
Oleh karena itu, kami berharap anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain yang perlu mengadakan pengecekan sperma di laboratorium”.
قال الشيخ الألباني -رحمه الله-أيضا:
أنا أرى أنه لابد أن تلبس قميصا سابغا لظهور قدميها لثبوت ذلك عن بعض أمهات المؤمنين ممكن إذا ظهر باطن قدمها وهي ساجدة مثلا فلا بأس من ذلك ,أما ظاهر القدم لابد من الستر .
Syaikh al Albani mengatakan, “Aku berpandangan bahwa seorang muslimah haruslah memakai long dress yang longgar dan panjang sehingga bisa menutupi punggung telapak kaki karena terdapat riwayat yang sahih dari salah seorang isteri Nabi yang mengatakan demikian. Jika yang nampak ketika shalat adalah bagian dalam telapak kaki seorang muslimah ketika dia dalam posisi sujud maka hukumnya tidak mengapa. Sedangkan punggung telapak kaki harus ditutupi.
(السائل: فإن تعمدت كشف قدميها هل تبطل الصلاة)
Penanya, “Jika ada muslimah yang dengan sengaja menyingkap kedua telapak kakinya apakah shalatnya batal?”
الشيخ : في أي مكان إن تعمدت فالصلاة غير مقبولة (لايقبل الله صلاة حائض إلا بخمار )

Haramnya Tinju

Fatwa Lajnah Daimah no 16443
س: أنا شاب من الجزائر، كنت ملاكما، ولا زلت أحترف، والآن أصبحت مدربا لهذه الرياضة،
Pertanyaan, “Saya seorang pemuda berasal dari al Jazair. Aku adalah seorang petinju. Tinju adalah profesiku. Sekarang saya adalah pelatih olah raga ini.
وعندي تساؤل عميق، وهو أني لا معرفة لدي عن الحكم الشرعي لهذه الرياضة، وأرجو منكم إفادتي أنا وإخوتي في مدينة الجلفة في هذا النوع من الرياضة، هل هو حلال أم حرام، والدليل الشرعي لذلك؟ وأحيطكم علما بأني أتقاضى مرتبا شهريا مقابل تعليم الشباب .
Sering ada tanda tanya dalam hatiku tentang status hukum tinju karena saya tidak mengetahui hukum syariat untuk olahraga ini. Saya berharap Anda memberi tahu saya dan kawan-kawan saya yang tinggal di kota al Jalfah tentang hukum olahraga jenis ini, apakah boleh dilakukan ataukah haram? Apa dalil syar’i tentang hukum tersebut? Perlu diketahui bahwa aku mendapatkan gaji bulanan sebagai kompensasi melatih tinju para pemuda?”

Ringtone HP dengan Lantunan Al Qur’an

القرآن أو الدعاء في الهاتف النقال علامة على ورود المكالمات
Ayat al Qur’an atau Doa Dijadikan sebagai Nada Panggil
وهذا تفريغ كلمة الشيخ الفوزان
يقول السائل: ما رأيكم فيمن يضع في الجوال بدلاً من الموسيقى أذان أو قراءة القرآن الكريم؟
Syaikh Shalih al Fauzan mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa pandangan Anda mengenai orang yang mengganti ring tone HP berupa musik dengan ring tone HP berupa bacaan adzan atau ayat al Qur’an?”
أجاب الشيخ: (( هذا امتهان للأذان والذكر وللقرآن الكريم فلا يُتخذ لأجل التنبيه. ما يُتخذ القرآن لأجل التنبيه ويقال هذا خير من الموسيقى، طيب الموسيقى أنت ملزم بها؟! أترك الموسيقى. ضع شيء منبه لا فيه موسيقى ولا فيه قرآن. منبه فقط. نعم.)) انتهى كلام الشيخ حفظه الله.

Senin, 28 Februari 2011

Salon Muslimah.....??!

Fatwa Lajnah Daimah no 16965
س : إنني فتحت كوافير للسيدات ، ويشهد علي الله بأنني لم أنمص الحواجب ، ولم أصل الشعر ، حتى الصبغات ، ولكن الآن أزين العرائس المحجبات والمتبرجات ، وبعض الأخوات قالوا : إن تزيين العروسة المتبرجة حرام ، وأنا يا أخي في عذاب الضمير والخوف من الله ،
Pertanyaan, “Aku membuka usaha salon khusus wanita. Allah lah saksinya bahwa dalam menjalankan salon ini aku tidak mau melakukan pencabutan bulu alis, menyambung rambut bahkan menyemir rambut. Akan tetapi saat ini aku melayani tata rias pengantin wanita baik yang berjilbab ataupun tidak. Ada sebagian muslimah yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita yang tidak berjilbab itu hukumnya haram. Saudaraku saat ini hatiku sedang tersiksa dan merasa takut kepada Allah.
وذهبت إلى بعض الإخوة في فارسكور ، البعض قال : هذا حرام وعليك أن تزيني العروسة المحجبة ، والبعض الآخر قال : ليس حرام ، لأنك تزيني العروسة لزوجها .
Hal ini lantas kutanyakan kepada sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita itu hukumnya haram. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu tidaklah haram karena penganten wanita tersebut kurias untuk suaminya”.
ج : فتح محلات لعمل (الكوافير) للنساء لا يجوز ؛ لما يفضي إليه من الإسراف والتبذير ، ووقوع ما لا تحمد عاقبته مما يفسد الأخلاق ، ويوقع في التشبه بالكفار ،

PENGANTIN VS SHOLAT

Pertanyaan:
askum ust. saya mau nanya tentang shalat jamak atau qasar. boleh ngak kalau kita jadi penganten mengjamak shalat ? kalau boleh apa alasannya. sekaligus pendapat ulama yang mengatakan yang demikian? terima kasih ust atas jawabannya. wassalamu’alaikum wr.wb.

Minggu, 14 November 2010

Yang Dilalaikan oleh Wanita

Pertama: Mewarnai kuku dengan pacar
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ بِيَدِهَا كِتَابٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَبَضَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَدَهُ فَقَالَ « مَا أَدْرِى أَيَدُ رَجُلٍ أَمْ يَدُ امْرَأَةٍ ». قَالَتْ بَلِ امْرَأَةٌ. قَالَ « لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ ». يَعْنِى بِالْحِنَّاءِ.
Dari Aisyah, “Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar (HR Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).
Sangat disayangkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah ditinggalkan berganti dengan mewarnai kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah dengan perempuan-perempuan kafir.

Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema

Berikut ini adalah kutipan fatwa yang diberikan oleh Syeikh ‘Utsman Khumais, salah seorang ulama ahli sunnah yang berasal dari Kuwait sebagaimana yang terdapat dalam situs resmi beliau.
عنوان الفتوى: اسئلة متنوعة
بيانات الفتوى
التاريخ 02-12-26
عنوان السؤال اسئلة متنوعة
السؤال السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
اما بعد فهذه مجموعة من الأسئلة أرجو الأجابة عليها:
1-الاسلام دين يسر كيف يكون ذلك هل بالتساهل في الدين؟هناك مجموعة من الناس من يقول ذلك فبماذا ارد عليهم؟
2-اذا ارادت المراة اخذ العلم في مكان يحصل فيه الاختلاط بين الرجال والنساء فهل يجوز لها ذلك؟اذا كانت الاجابة لا فهل يجوز للرجل ذلك ؟ (اذا كان العلم المراد دراسته هو الطب و الاختلاط امر لابد منه في هذه الكلية) مع ذكر الادلة
3-رجل شعر لحيته يصل الى اسفل عينيه مما يجعله بشع المنظر فهل يجوز له نتفه(تحديد اللحية)؟
سائلين المولى ان ينفع الاسلام بكم.

Muslimah Ikhtilath di Kampus

Fatwa Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhohullah mengenai “Muslimah yang Kuliah Ikhtilat“.
[15] يقول: الدراسة في الجامعة المختلطة بالنِّسبة للأخوات؟
Syaikh Ali Hasan al Halabi mendaptkan pertanyaan, “Apa hukum kuliah di universitas yang ber-ikhtilath bagi akhwat (baca: muslimah)?”
[الجواب] أنا أعتقد أنَّ الجامعة المختلطة مَمنوعة سواء بالنسبة للأخوات أو بالنِّسبة للإخوة؛ فما الذي جعل الحكم متعلقًا بالأخوات دون الإخوة!؟ والواقع أنَّه اختلاط بينهم وبينهنَّ.

Kamis, 11 November 2010

Menyoal Gaji Pegawai Negeri (PNS)

As-Salamu ‘alaikum
Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:
1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?
2. Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?
Abu xxxxx waru baru@xxxx.com

Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)

Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak.
Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:
“Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni”.
Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar liberalisme yang banyak menyebarkan pemikiran bervirus bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:
“Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.
Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. [1]

Menyibak Kontroversi Zakat Profesi

Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan stretegis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.
Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Masalahnya, bagaimana hukum fiqih Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu termasuk suatu bagian dari zakat dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam agama? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Hari Arofah, Ikut Siapa?

Ketika bulan Dzulhijjah tiba, di antara pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak pihak adalah puasa Arofah itu puasa di hari para jamaah haji berwukuf di Arofah ataukah tanggal 9 Dzulhijjah di masing-masing negara.
Jawaban untuk permasalahan tersebut bisa kita jumpai dalam fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin berikut ini. Fatwa ini kami dapatkan di Majmu Fatawa wa Rosail Fadhilah al Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin jilid 20 halaman 47-48, cetakan Dar al Tsuraya Riyadh, cetakan kedua tahun 1426 H.
Syeikh Ibnu Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?

Senin, 08 November 2010

Kalau Sudah Iqomah,Makan Dulu Atau Sholat...??

Bila makanan sudah terhidang, sedangkan iqamah sudah dikumandangkan, manakah yang lebih diutamakan? Makan dahulu ataukah shalat berjama’ah?
Yusuf, Palur

Sikap Terhadap Ibu Kandung, Setelah Lama Diadopsi

Begini ustadz, saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal dan ibu baru 1 bulan meninggal. Setelah ibu meninggal, saya dengan suami membongkar almari untuk mencari semua dokumen. Saya kaget karena saya adalah bukan anak kandung orang tua saya, krn ditemukan dokumen pengadilan negeri yang intinya isi tentang adopsi saya. Orang tua saya berikut saudara saya tidak ada yang memberitahukan dari kecil sampai orang tua meninggal.
Empat 4 hari setelah ibu meninggal, datang Fulanah, yang mengaku bahwa ia adalah ibu kandung saya (biasanya sebelum lebaran, ia selalu datang tiap tahun) dan selama ini ibu saya bilang bahwa Fulanah adalah bekas pembantu yang dulu ikut disini lama, sehingga terjalin hubungan yg baik. Tapi yang membuat suami saya agak marah karena Fulanah menanyakan tentang rumah, mobil, motor dll, dan suami saya marah karena ia anggap kurang etis, berhubung ibu barusan meninggal, namun sudah menanyakan warisan.

Minggu, 07 November 2010

Amalan Awal Dzulhijah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Alhamdulillah, bulan Dzulhijah telah menghampiri kita. Bulan mulia dengan berbagai amalan mulia terdapat di dalamnya. Lantas apa saja amalan utama yang bisa kita amalkan di awal-awal Dzulhijah? Moga tulisan sederhana berikut bisa memotivasi saudara untuk banyak beramal di awal Dzulhijah.
Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Dzulhijah
Adapun keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijah diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut,
« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun."[1]
Dalil lain yang menunjukkan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijah adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَيَالٍ عَشْرٍ
Dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 2).

Minggu, 31 Oktober 2010

Berhaji Tanpa Mahrom

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).
Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1]
Khilaf Ulama
Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom.
Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.

Cari Blog Ini