Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang Istri
Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan sholat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani).
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadahyang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan).
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita” (QS. An Nisa [4]: 34).
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan).
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
Rumah istana kaum wanita
Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan
hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan
pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim 1218).
disisi lainnya, tempat wanita
dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan
keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة راعية في بيت زوجها
ومسؤولة عن رعيتها
“Dan
wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung
jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Ada banyak ayat maupun hadits
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini.
Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :
Firman Alloh Ta’ala :
“Dan hendaklah kamu tetap
dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Juga sabda Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن
رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Dari
Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka
akan dibanggakan oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib,
Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015).
Menguatkan ini semua perintah
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat
fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid
nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.
Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah
radhiyallahu ‘anha sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin
sholat bersamamu.”
Maka beliau menjawab : “Saya tahu
bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu di kamar yang
khusus bagimu lebih baik daripada kamu sholat di bagian lain dari
rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid
kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di
masjidku ini.”
(HR.
Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasann) - Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.
- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”
Apabila Wanita Keluar Rumah
Namun apabila wanita keluar dari
rumahnya, wajib baginya untuk beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam
yang suci, diantaranya :
1.Berpakaian yang syar’I
Firman Alloh Ta’ala :
“Hai
Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka”
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka
tidak diganggu.”
(QS.
Al Ahzab : 59)
2.Tidak memakai parfum
عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه
وسلم قال أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية
Dari
Abu Musa Al Asy’ari dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum
untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud
4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad hasan)
- Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan lainnya ???
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
Dari
Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi,
maka jangan ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)
3. Tidak berdandan ala jahiliyah
Firman Alloh Ta’ala :
“Dan
hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
(QS
Al Ahzab : 33)
4.Menundukkan pandangan
Firman Alloh :
“Dan
katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan
dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.”
(QS.
An Nur : 31)
5.Berlaku sopan sehingga tidak
menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.
Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala :
“Jika
kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara
sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah ucapan yang baik.”
(QS.
Al Ahzab : 33)
juga firman Nya :
“Dan
janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan.”
(QS.
An Nur : 31)
Ini semua bukanlah untuk sebuah
pengekangan pada kebebasan kaum wanita –sebagaimana yang banyak digemborkan
oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari
penghinaan dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita
adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
عن أسامة رضي الله عنه عن النبي صلى
الله عليه و سلم :قال : ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء
“Dari
Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah
yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori
Muslim)
Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i
Berangkat dari hal diatas bahwa pada
dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus
tetap didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan
apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal
pakaian maupun lainnya, maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua
:
Kariernya di luar rumah
Pada dasarnya hukum karier wanita
di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah
maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya
melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya
yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban
ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini
tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian
khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim
Zaidan 4/265)
Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?
- Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :
1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan
pokok yang mengharuskan wanita bekerja,
- Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :
“Dan tatkala Musa sampai di sumber
air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang
meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua
orang wanita yang sedang menambat ternaknya.
Musa berkata : “Apa maksud kalian
berbuat demikian ?”
Kedua wanita itu menjawab : “Kami
tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu
memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur
lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.
Kemudian ia kembali ketempat yang
teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu
kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.
Kemudian datang kepada Musa salah
seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu,
ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu untuk memberi balasan
terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”
- Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : “Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi 20/59)
2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan
oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut tidak
bisa dilakukan oleh laki-laki
- Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosululloh ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
- Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.” (HR. Muslim 12/188)
Syarat wanita berkarer diluar rumah
Apabila ada keperluan bagi seorang
wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan
syar’I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu
adaah :
1.Memenuhi adab keluarnya wanita
dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun
lainnya sebagaimana diatas
Syarat wanita berkarer diluar rumah
Apabila ada keperluan bagi seorang
wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan
syar’I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu
adaah :
1.Memenuhi adab keluarnya wanita
dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun
lainnya sebagaimana diatas
2.Mendapat izin dari suami atau
walinya.
- Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.
3.Pekerjaan tersebut tidak ada
kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan
wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
“Dan apabila kalian meminta pada
mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)
- Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
(HR.
Bukhori Muslim)
4.Tidak menimbulkan fitnah
- Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول
فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء
“Hati-hatilah
pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil
adalah karena wanita.”
(HR.
Ahmad 11112 dengan sanad shohih)
5.Tetap bisa mengerjakan
kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,
karena itulah kewajibannya yang asasi
Dari beberapa kreteria di atas,
kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi
ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita
saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik,
sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’I dan banyak
menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu’minah, bertaqwalah
pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa
keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal
sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan
yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena
mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami’ Fi Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Al Adawi
4/363)
Karier wanita di dalam rumah
- Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri, seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)
Bahaya karier bagi wanita dan
masyarakat
- Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz
:
“Sesungguhnya propaganda untuk
terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya
ikhtilat baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah
tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan
menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan
dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal
dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al
Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322).
Diantara dampak negatif itu
adalah :
a. Pengaruhnya terhadap harga diri
dan kepribadian wanita
- Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.
b. Pengaruhnya pada anak
- di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :
- Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
- Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
- Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.
c. Pengaruhnya ada hak suami
- Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus
d. Pengaruhnya pada masyarakat dan
perekonomian nasional
- Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas’uliyatul Mar’ah Al Muslimah hal : 80).
Fatwa ulama’ seputar karier wanita
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah
ditanya :
“Apa pendapat islam tentang wanita
yang bekerja dan keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat
dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan
suaminya di ladang menurut islam ?
Jawab Syaikh :
- Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya, menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat kedudukannya dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.
- Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.
- Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :
- Alloh juga berfirman :
“Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah
kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang
jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
- Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil syara’ telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.
- Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.” (Majmu’ Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi’ah 4/308 dengan ringkas).
Di penghujung tulisan ini, saya
nukil penutup fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier :
“Kesimpulannya, Bahwasannya
menetapnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia
mengerajakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan
fithroh dan kodratnya.
Hal ini akan menyebabkan kebaikan
baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.
Dan kalau masih
mempunyai keluangan
waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan
seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain
yang semisalnya.
Ini semua sudah cukup menyibukkan
bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam
meningkatkan kesejahteraan bersama.
Jangan lupa peran ummahatul
mu’minin (istri-istri Nabi-ed)yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada
ummat ini, namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan
laki-laki.
Hanya kepada Alloh lah kita memohon
semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya
masing-masing, dan semoga Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu
daya setan.”
Wallahu A’lam Bish Showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar