Sabtu, 04 Desember 2010

Siapa Yang Tidak Meyakini Kafirnya Orang Yang Kafir Maka Dia Kafir

“Apakah vonis kafir yang diberikan oleh salaf terhadap Jahmiah (orang-orang yang mengingkari semua nama dan sifat Allah) adalah kafir dalam pengertian keluar dari agama ataukah kafir kecil (kufur ashgor) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama dan hanya bertujuan untuk menakut-nakuti?

Jawab:
Vonis kafir untuk jahmiah adalah kafir dalam pengertian keluar dari agama.
Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa ada 500 ulama yang mengkafirkan mereka. Dalam Nuniyyah Ibnul Qoyyim berkata,

“Vonis kafir untuk mereka telah dikeluarkan oleh 500 ulama dari berbagai negeri. Nama-nama mereka disebutkan oleh al Lalikai bahkan telah disebutkan oleh Thabari yang hidup sebelum Lalikai”.
Para ulama menyebutkan bahwa Jahmiah itu BUKAN termasuk 72 golongan. Ini menunjukkan bahwa vonis kafir yang diberikan oleh para ulama adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena 72 golongan yang disebutkan dalam hadits adalah golongan yang diancam dengan neraka karena mereka bergelimang dengan bid’ah. Para ulama mengatakan bahwa selain Jahmiah, Qadariah ekstrim (orang yang mengingkari takdir sampai dalam tahapan mengingkari bahwa Allah mengetahui perbuatan hamba) dan Syiah Rafidhah juga tidak termasuk 72 golongan.
Hal ini disebabkan Jahmiah itu mengingkari semua nama dan sifat Allah. Jika semua nama dan sifat diingkari maka ini sama saja dengan sesuatu yang tidak ada di alam nyata. Sesuatu yang tidak memiliki nama dan sifat itu tidaklah ada kecuali di alam imajinasi. Jahmiah berkeyakinan bahwa Allah itu tidak berada di dalam alam, tidak pula di luar alam, tidak ada di atas tidak pula di bawah, tidak terpisah dengan alam tidak pula bersambung dengan alam, tidak memiliki pendengaran, penglihatan, kemampuan, kehendak dan pengetahuan. Jika demikian maka Allah adalah sesuatu yang mustahil. Oleh karena itu, kekafiran Jahmiah adalah kafir akbar yang mengeluarkan dari Islam.
Tanya:
“Apa yang dimaksud dengan vonis kafir untuk menakut-nakuti?”.
Jawab:
Yang dimaksud adalah kafir ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam. Vonis tersebut bertujuan agar orang menjahui perbuatan tersebut meski perbuatan tersebut tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dengan kata lain, pelaku perbuatan tersebut dilarang dengan dikatakan kepadanya bahwa itu adalah kekafiran agar orang tersebut kapok untuk melakukannya.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini