Sabtu, 04 Desember 2010

Merekalah Ahli Waris Khawarij …

Berikut ini adalah perkataan Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- dan termasuk fatwa-fatwa beliau yang terakhir karena dikeluarkan beberapa waktu sebelum beliau meninggal dunia.
Fatwa ini adalah jawaban atas pertanyaan seorang penuntut ilmu di Aljazair tentang “sekelompok orang yang mengafirkan penguasa tanpa memperhatikan kaedah dan syarat dalam vonis kafir
.
Jawaban beliau adalah sebagai berikut:
هؤلاء الذين يكفرون هؤلاء ورثة الخوارج الذين خرجوا على علي بن إبي طالب- رضي الله عنه – و الكافر من كفره الله ورسوله.
وللتكفير شروط منها العلم و منها الإرادة أن نعلم بأن هذا الحاكم خالف الحق و هو يعلمه و أراد المخالفة, ولم يكن متأولا مثل أن يسجد لصنم وهو يدري أن السجود للصنم شرك و سجد غير متأول.
المهم هذا له شروط ولا يجوز التسرع في التكفير كما لا يجوز التسرع في قولك هذا حلال و هذا حرام.
“Mereka yang mengafirkan itu adalah ahli waris Khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu-. Orang yang kafir adalah orang yang dinilai kafir oleh Allah dan Rasul-Nya.
Vonis kafir itu memiliki beberapa syarat di antaranya adalah tahu dan keinginan (baca:tidak dipaksa).
Artinya kita tahu bahwa penguasa tersebut menyelisihi kebenaran dalam keadaan dia telah mengetahui kebenaran namun dia punya keinginan untuk menyelisihinya.
Syarat yang lain adalah tidak memiliki takwil (baca: dalih pembenar).
Contohnya adalah bersujud kepada berhala dalam keadaan tahu bahwa bersujud kepada berhala itu kemusyrikan dan dia bersujud tanpa takwil.
Yang jelas, vonis kafir itu memiliki beberapa syarat. Karenanya tidak boleh tergesa-gesa dalam memberikan vonis kafir sebagaimana tidak boleh tergesa-gesa mengatakan ini halal atau itu haram.
سؤال: وأيضا يسمعون أشرطة سلمان بن فهد العودة و سفر الحوالي. هل ننصحهم بعدم سماع ذلك؟
الشيخ: بارك الله فيك. الخير الذي في أشرطتهم موجود في غيرها. أشرطتهم عليها مؤاخذات. بعض أشرطتهم. ما هي كلها ولا أقدر أميز لك- أنا- بين هذا و هذا.
سؤال: إذن تنصحنا بعدم سماع أشرطتهم؟
الشيخ: لا. أنصحك بأن تسمع أشرطة الشيخ ابن باز, أشرطة الشيخ الألباني أشرطة العلماء المعروفين بالاعتدال و عدم الثورة الفكرية.
Tanya:“Mereka juga mendengarkan kaset-kaset Salman bin Fahd al ‘Audah dan Safar al Hawali. Apakah kami nasihati mereka untuk tidak mendengarkan kaset-kaset tersebut?
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
“Moga Allah memberkahimu. Kebaikan yang ada dalam kaset mereka itu ada dalam kaset ulama yang lain.
Kaset-kaset mereka itu ‘bermasalah’. Yang kumaksudkan sebagian kaset mereka bermasalah, bukan semua kaset mereka. Namun aku tidak mampu membedakan antara yang bermasalah dan yang tidak bermasalah.
Tanya: “Jika demikian, anda nasihatkan kami untuk tidak mendengarkan kaset mereka?
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
“Jangan dengarkan kaset mereka. Aku nasihatkan anda untuk mendengarkan kaset Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Al Albani dan kaset para ulama yang terkenal moderat dan tidak memiliki pemikiran revolusioner”.
Tanya: “Ya syeikh, meski ada khilaf dalam masalah ini. Misalnya mereka mengkafirkan penguasa dan mereka mengatakan bahwa ada jihad di Aljazair misalnya. Mereka mendengarkan kaset-kaset Salman dan Safar al Hawali. Apakah ini khilaf far’i (perbedaan dalam masalah non akidah)? Apakah ini adalah perbedaan pendapat dalam masalah usul (baca:akidah) ya syeikh?”.
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
“Ini bukan khilaf far’i. Ini adalah perbedaan akidah karena di antara prinsip akidah ahli sunah adalah tidak mengkafirkan seseorang karena melakukan dosa”.
Tanya: “Ya syeikh, mereka tidak mengkafirkan pelaku dosa besar kecuali penguasa. Mereka membawakan ayat yang artinya, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang yang kafir”. Mereka hanya mengkafirkan penguasa saja”.
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
“Tentang ayat ini terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama, sebagaimana makna kafir dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan sedangkan memeranginya adalah sebuah kekafiran” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Menurut penjelasan sebagian ahli tafsir ayat di atas turun tentang ahli kitab dan konteks ayat-ayat sebelumnya menunjukkan hal tersebut
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (٤٤)
Yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, – diantara kalian wahai ahli kitab- maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS al Maidah:44).
Sampai disini fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin.
[Fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin ini kami jumpai di dalam buku al Tahrir li Mas-alati al Takfir fi Qadhiyah al Hukumi bi Ghairi maa Anzalallah, yang disusun oleh Syeikh Ali al Halabi hal 10-17 terbitan al Dar al Atsariyyah, Yordania cetakan pertama tahun 1430 H atau 2009 M.
Juga kami jumpai di buku Al As-ilah al Qathariyyah yang disusun oleh Syeikh Ali al Halabi halaman 41-46 terbitan al Dar l Atsariyyah, Yordania cetakan pertama tahun 1430 H atau 2009 M].
Beberapa pelajaran dari fatwa di atas:
1. Orang yang memberontak kepada penguasa muslim yang ada di zaman sekarang adalah ahli waris Khawarij masa silam. Jadi untuk dinilai Khawarij tidak dipersyaratkan keadaan negara atau penguasa harus sebagaimana keadaan negara dan penguasa di masa Bani Abbasiyyah, Umawiyyah apalagi Khulafaur Rasyidin, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang saat ini.
2. Keadilan ulama ahli sunah yang patut diteladani. Meskipun secara umum Ibnu Utsaimin menasihatkan untuk tidak menyimak ceramah dari orang-orang yang ‘bermasalah’ namun beliau menegaskan bahwa tidak semua rekaman ceramah orang tersebut bermasalah karena ceramah orang tersebut yang bermasalah hanya sebagiannya saja, bukan seluruhnya. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang ketika dia telah memberi nilai ‘negatif’ pada seseorang maka dia akan menilai semua karya orang tersebut baik buku, tulisan atau ceramah sebagai hal yang bermasalah. Lebih parah lagi jika dia mendapati ada orang yang membaca buku karya orang tadi – tanpa mau melihat buku apa yang dibaca- secara serta merta dia akan menilai bahwa pembaca tersebut juga orang yang bermasalah.
3. Diantara kriteria yang kita cari ketika kita hendak mencari seorang guru ngaji adalah a) i’tidal atau pertengahan. Artinya orang tersebut bukanlah orang yang terserang penyakit ghuluw (berlebih-lebihan) dan semua bentuk bid’ah adalah wujud nyata dari sikap ghuluw 2. tidak memiliki tsauroh fikriyyah atau pemikiran revolusioner. Artinya orang tersebut tidak memiliki pemahaman melegalkan, mendukung, menyetujui atau tidak menyalahkan orang-orang yang ingin melakukan revolusi (baca:pemberontakan) terhadap seorang penguasa muslim yang sah. Sebenarnya kriteria kedua ini sudah termasuk dalam kriteria yang pertama namun disebutkan secara tersendiri -wallahu a’lam-mengingat bahaya seorang guru ngaji yang tidak memenuhi kriteria kedua ini.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini