Minggu, 14 November 2010

Al Qur’an dan Sunnah adalah Segalanya

Dalam salah satu edisinya, majalah Ad Dakwah memuat salah satu fatwa Syeikh Ibnu Baz. Namun dalam fatwa tersebut terdapat kekeliruan karena fatwa tersebut dimulai dengan kalimat, ‘Sesungguhnya dalam mazhab (Hambali) hukumnya adalah demikian dan demikian’. Kalimat semisal ini jelas bukan berasal dari perkataan Syeikh Ibnu Baz. Beliau lantas memanggil penulis fatwa lalu berkata kepadanya, “Bacakanlah kepadaku”. Ternyata salah satu isinya, “Dalam mazhab (Hambali) hukumnya demikian dan demikian”. Beliau lantas berkata kepadanya, “Kami tidak pernah mengatakan, ‘dalam mazhab, hukumnya demikian dan demikian’. Yang kami katakan adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah demikian.
Ada seorang penuntut ilmu berkata kepada Syeikh Ibnu Baz, “Wahai syeikh, engkau sering membaca buku-buku hadits dan perhatian dengan hadits”. Beliau lantas berkata, “Bukankah hakekat ilmu agama adalah hadits? Bukankah hakekat ilmu agama adalah hadits? Wahai fulan, taklid bukanlah ilmu, taklid bukanlah ilmu”.

Dalam sebuah pengajian, Syeikh Ibnu Baz mengatakan bahwa hukum menikahi wanita ahli kitab adalah boleh dengan bersyarat, lantas ada salah seorang peserta pengajian yang berkata, “Wahai syeikh, sebagian shahabat melarang hal tersebut”. Seketika itu pula, beliau menoleh ke arah orang tersebut dengan muka memerah seraya berkata, “Apakah pendapat seorang shahabat bisa digunakan untuk menentang Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah?! Perkataan seorang pun tidaklah teranggap setelah ada firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Ada seorang yang menulis buku tentang memelihara jenggot. Dalam bukunya, dia menyebutkan pendapat Abu Hurairah, Ibnu Umar dan beberapa shahabat lain yang membolehkan memotong jenggot yang lebih dari genggaman tangan. Ketika buku ini disodorkan kepada beliau, di bagian ini beliau memberikan komentar, “Meskipun ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Umar akan tetapi yang diutamakan adalah perkataan Allah dan rasulNya serta perbuatan Rasulullah. Perkataan Abu Hurairah dan Ibnu Umar tidaklah bernilai dibandingkan dengan sabda Rasulullah”.
Inilah metode yang benar dalam beragama yang sepatutnya kita titi. Taat kepada Allah dan rasulNya merupakan sumber keselamatan, bukan perkataan si A dan si B meskipun beliau-beliau adalah mujtahid. Namun mendahulukan perkataan beliau-beliau dengan meninggalkan perkataan Allah dan rasulNya adalah sebuah musibah besar. Perkataan ulama hanya kita gunakan sebagai alat bantu untuk memahami firman Allah dan sabda rasulNya dengan baik dan benar, bukan malah digunakan sebagai alat untuk membantah perkataan Allah dan rasulNya. Kita hanya diperintahkan untuk mentaati Allah dan rasulNya, bukan perkataa ulama A atau ustadz B yang tidak sejalan dengan aturan Allah dan rasulNya.
Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas,
يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء! أقول لكم قال الله وقال رسوله، وتقولون قال أبو بكر وعمر!
Hampir saja akan terjadi hujan batu dari langit. Kusampaikan kepada kalian perkataan Allah dan rasulNya namun kalian bantah dengan mengajukan perkataan Abu Bakar dan Umar”. Padahal tidak ada manusia semulia Abu Bakar dan Umar.
Jika membantah perkataan Rasulullah dengan pendapat Abu Bakar dan Umar saja hampir-hampir mendatangkan murka dan adzab Allah yang demikian mengerikan yaitu hujan batu dari langit yang merupakan adzab Allah untuk kaum Nabi Luth, bagaimana lagi jika sabda Nabi dibantah dengan pendapat seorang imam mazhab yang tentu ilmu dan keutamaannya jauh di bawah Abu Bakar dan Umar. Lalu bagaimana dengan orang yang membantah hadits yang shahih dengan perkataan seorang ulama masa sekarang? Bagaimana pula dengan orang yang menolak ajaran Nabi beralasan dengan perkataan seorang ustadz yang belum sampai derajat ulama sesungguhnya.
Namun ada yang lebih parah lagi, yaitu orang-orang yang membantah hadits yang demikian shahih dikarenakan hadits tersebut tidak diterima oleh ilmuwan kafir.
Ada orang yang menolak kandungan hadits lalat karena isi hadits tersebut tidak sejalan dengan perkataan seorang dokter barat yang kafir. Ada juga yang menolak hadits Nabi yang berisikan boleh memberikan hukuman fisik kepada anak karena tidak mau mengerjakan shalat dikarenakan hal ini tidak sejalan dengan perkataan pakar pendidikan dari barat yang kafir. Orang kafir tersebut menegaskan bahwa adanya hukuman fisik bagi anak hanya akan membuahkan bahaya dan tidak mendatangkan manfaat sedikit pun.
Layakkan hal semacam ini digunakan untuk membantah dan menihilkan hadits ini?!
Di samping itu, di antara hal yang keliru adalah sikap sebagian orang yang menggembargemborkan perkataan syeikh fulan atau ustadz fulan, menurut mazhab kami adalah demikian atau kalimat semisal itu. Ironinya perkataan Allah dan rasulNya tidak disebut-sebut dalam pembicaraannya sama sekali.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini