Suatu hari aku bersama dua orang dai ahli sunnah duduk bareng untuk berdiskusi dengan seorang yang terpengaruh dengan faham takfiri. Sebelumnya dia datang ke acara tersebut ada yang memberi tahu kepada kami bahwa dia adalah orang yang sangat semangat dengan pemikiran takfiri sampai pada tingkat semangat yang ngawur plus membabi buta dan dia kemana-mana selalu membawa sebuah buku yang digunakan sebagai argumen dalam setiap diskusi dengan siapa pun.
Sebelum orang tersebut menyelesaikan ceritanya datanglah seorang anak muda berusia 23 tahun dengan mengapit sebuah buku di ketiaknya. Kami tidak antusias untuk mengetahui namanya sebanding dengan tawa kami disebabkan perkataan seorang yang memperkenalkan siapakah dirinya sebelum kehadirannya di forum tersebut.
Fokus diskusi para dai ahli sunnah bersamanya ditujukan kepada pendapatnya yang paling menonjol yaitu menolak adanya faktor penghalang adanya vonis kafir kepada person tertentu sehingga dia memvonis kafir semua orang yang terjerumus dalam kekafiran tanpa menimbang apakah orang tersebut tidak tahu, dipaksa, salah tidak sengaja atau salah dalam memahami dalil [baca: takwil].



